PERTOLONGAN PERTAMA

Pertolongan Pertama.
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama.
  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu.
Dalam  perkembangannya  tindakan  pertolongan  pertama  diharapkan  menjadi  bagian  dari  suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu: 
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat  harus  mengetahui  kemana  mereka  harus  meminta  bantuan,  baik  yang  umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a.       Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b.      Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c.       Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
      3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun  belum  dikuatkan  dengan  peraturan  lain  untuk  melengkapinya.  Beberapa  pasal  yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

Bersambung



Posting Komentar

0 Komentar

Tentang KSR UPI

KSR PMI Unit UPI merupakan unit kegiatan mahasiswa di bawah naungan Palang Merah Indonesia dan Universitas Pendidikan Indonesia.

KSR PMI Unit mengalami beberapa kali transformasi sebelum menjadi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Universitas Pendidikan Indonesia:

Berawal dari sebuah organisasi tingkat jurusan Biologi yang bernama Keluarga Donor Darah (KDD) Formica yang terbentuk pada tahun 1975. Pada tahun 1983 organisasi ini kemudian berkembang menjadi organisasi tingkat fakultas dengan nama KDD FPMIPA IKIP Bandung yang kemudian berkembang dan akhirnya menjadi sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas pada tahun 1985 dengan nama KDD IKIP Bandung.
Sebagaimana namanya, KDD (Keluarga Donor Darah), maka pergerakannya pun terfokus dalam bidang kedonordarahan. Namun seiring bertambahnya usia, organisasi ini memiliki berbagai bidang garapan yang diantaranya kegiatan kepalangmerahan, seperti pertolongan pertama sehingga KDD berubah nama menjadi KDD dan PPPK IKIP Bandung.

Perubahan IKIP menjadi Universitas Pendidikan Indonesia merubah pula nama organisasi ini menjadi KDD dan PPPK UPI. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Anggota XVII, nama organisasi mengalami perubahan lagi menjadi Korps Sukarela PMI Unit UPI (KSR PMI Unit UPI), sebagaimana yang masih digunakan hingga saat ini.