Penanganan Covid-19 di Indonesia

Penanganan Covid-19 di Indonesia

(Oleh: Rini Pitriyani)

                 

             Berbicara mengenai wabah Covid-19 seakan tidak ada habisnya di Indonesia saat ini, mengingat masih banyak dan bertambahnya korban tiap harinya namun pasien yang sembuh masih dibilang cukup kecil peningkatannya dari hari ke hari. Hal ini relevan dengan data dari web Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dari web tersebut tercatat bahwa hingga 28 Mei 2020 jumlah pasien positif Corona di Indonesia sudah mencapai 24.538, meninggal sebanyak 1.496 jiwa, dan pasien yang sembuh di Indonesia baru mencapai 6.240. Jumlah tersebut sudah mengalami peningkatan dari hari sebelumnya sebanyak 687 orang pasien positif Corona, 23 orang meninggal, dan 183 orang sembuh.

            Melihat peningkatan jumlah pasien yang sembuh jauh lebih kecil dari jumlah pasien yang positif Corona di Indonesia, membuat banyak orang, khususnya saya tertuju pada penanganan Covid-19 ini. Pemerintah yang kurang tegas atas peraturan yang dikeluarkannya dalam menangani Covid-19 ini menjadi salah satu dari sekian banyak alasan masih meningkatnya jumlah pasien yang terjangkit virus ini. Menurut Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi dalam KOMPAS.com, substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi ini sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, banyaknya masyarakat yang masih keluar rumah juga membuat penyebaran virus ini semakin menjadi-jadi.

            Akan tetapi, yang perlu diingat saat ini yaitu sudah bukan waktunya lagi untuk menyalahkan pemerintah maupun masyarakatnya sendiri terkait peningkatan jumlah pasien positif Corona di Indonesia dan penanganannya. Wabah Covid-19 di Indonesia ini bisa ditangani dengan adanya kesalingan antara pemerintah dan masyarakatnya. Dari sisi pemerintah sendiri sudah membuat empat strategi yang dilakukan untuk menguatkan kebijakan physical distancing sebagai strategi dasar demi mengatasi pandemi virus ini. Keempat strategi ini seperti yang tercatat dalam web Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yaitu: (1) Dengan gerakan masker untuk semua yang mengampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah, (2) Penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test atau tes cepat, (3) Edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil tes poitif dari rapid test atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri, (4) Isolasi Rumah Sakit yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan. Serta terdapat strategi penanganan dari Covid-19 ini yang sedang hangat diperbincangkan saat ini, yaitu New Normal. Adapun dari sisi masyarakat untuk membantu menangani penyebaran virus ini, yaitu dengan melaksanakan strategi yang telah dibuat oleh pemerintah, di antaranya dengan tidak keluar rumah jika tidak mendesak dan selalu memakai masker apabila terdesak untuk keluar rumah. Peran dari masyarakat seperti inilah yang bisa menjadi salah satu cara penanganan Covid-19 yang sangat berpengaruh. Dalam RRI.co.id disebutkan bahwa menurut survei terbaru Puslitbang Diklat RRI, sebanyak 58,8% orang Indonesia beranggapan, pihak yang mempunyai peran paling besar mengatasi wabah Corona adalah masyarakat itu sendiri.

            Mengingat peran masyarakat merupakan salah satu hal yang paling besar dalam penanganan Covid-19 ini, maka sudah seharusnya dan sudah saatnya masyarakat membantu pemerintah dalam menjalankan strategi untuk menangani Covid-19 ini. Dengan begitu, diharapkan Covid-19 ini bisa segera diatasi dan tidak ada lagi di tanah air ini, yaitu Indonesia.

           

Sumber Pustaka

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2020, “Data Sebaran”. Diakses dari:             https://covid19.go.id.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2020, “Empat Strategi Pemerintah           Atasi COVID-19”. Diakses dari: https://covid19.go.id.

KOMPAS.com, 2020, “Belum Maksimal, Pemerintah Diminta Benahi Penanganan           Pandemi Covid-19”. Diakses dari:   https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/07/16251411/belum-maksimal-      pemerintah-diminta-benahi-penanganan-pandemi-covid-19.

RRI.co.id, 2020, “Masyarakat Punya Peran Paling Besar Mengatasi Wabah Corona”.        Diakses dari: https://m.rri.co.id/nasional/804824/masyarakat-punya-peran-            paling-besar-mengatasi-wabah-corona. [Diakses: 29 Mei 2020].





Posting Komentar

0 Komentar

Tentang KSR UPI

KSR PMI Unit UPI merupakan unit kegiatan mahasiswa di bawah naungan Palang Merah Indonesia dan Universitas Pendidikan Indonesia.

KSR PMI Unit mengalami beberapa kali transformasi sebelum menjadi Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Universitas Pendidikan Indonesia:

Berawal dari sebuah organisasi tingkat jurusan Biologi yang bernama Keluarga Donor Darah (KDD) Formica yang terbentuk pada tahun 1975. Pada tahun 1983 organisasi ini kemudian berkembang menjadi organisasi tingkat fakultas dengan nama KDD FPMIPA IKIP Bandung yang kemudian berkembang dan akhirnya menjadi sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas pada tahun 1985 dengan nama KDD IKIP Bandung.
Sebagaimana namanya, KDD (Keluarga Donor Darah), maka pergerakannya pun terfokus dalam bidang kedonordarahan. Namun seiring bertambahnya usia, organisasi ini memiliki berbagai bidang garapan yang diantaranya kegiatan kepalangmerahan, seperti pertolongan pertama sehingga KDD berubah nama menjadi KDD dan PPPK IKIP Bandung.

Perubahan IKIP menjadi Universitas Pendidikan Indonesia merubah pula nama organisasi ini menjadi KDD dan PPPK UPI. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Musyawarah Anggota XVII, nama organisasi mengalami perubahan lagi menjadi Korps Sukarela PMI Unit UPI (KSR PMI Unit UPI), sebagaimana yang masih digunakan hingga saat ini.